Peran Tugas dan Fungsi
Peran Arhanud. Menyelenggarakan pertempuran darat-udara.
Tugas Arhanud. Menyelenggarakan pertahanan udara aktif untuk menghancurkan, meniadakan atau mengurangi daya guna dan hasil guna segala bentuk ancaman udara musuh dengan menggunakan meriam dan peluru kendali darat udara, dalam rangka Pertahanan Udara (Hanud) di medan operasi maupun Pertahanan Udara Nasional (Hanudnas).
Fungsi Arhanud.
Fungsi-fungsi Arhanud adalah menyelenggarakan pertahanan udara dengan jalan:
a. Pencarian dan Penemuan (Deteksi)
Pencarian dan penemuan adalah kegiatan untuk mencari, menemukan dan mengikuti terus-menerus semua sasaran yang terbang di atas daerah pengawasannya, jauh sebelum mereka sampai di daerah pertahanan sehingga penemuan mengenai ancaman serangan udara musuh dapat diberikan dalam waktu seawal mungkin. Untuk mengadakan deteksi tehadap sasaran-sasaran tersebut yang pada umumnya berbentuk kecil dan bergerak sangat cepat di udara, satuan-satuan Arhanud diperlengkapi dengan pesawat radar, sedangkan untuk sasaran terbang rendah yang sukar ditangkap oleh radar, dilakukan secara visual oleh pos intai udara dan pos kawal udara.
b. Pengenalan (Identifikasi)
Pengenalan adalah proses lanjutan kegiatan pencarian dan penemuan dengan menggunakan Radar IFF (Identification Friend or Foe) dan. atau visual untuk menentukan apakah sasaran tersebut kawan, musuh, atau tidak dikenal.
c. Penjejakan (Tracking)
Sebagai lanjutan dari proses pencarian dan penemuan serta pengenalan adalah menentukan sasaran yang harus dihancurkan dan mengikuti jejak sasaran tersebut baik dengan Radar pengendali meupun secara visual.
d. Penghancuran (Destruksi)
Penghancuran adalah kegiatan penembakan terhadap sasaran yang telah ditentukan segera setelah musuh dalam jarak tembak efektif.
Last Updated (Tuesday, 29 November 2011 03:49)













Peran Tugas dan Fungsi


