
BRIGJEND TNI SUDHARMANTO






![]() | Hari ini | 1129 |
![]() | Kemaren | 294 |
![]() | Minggu ini | 1129 |
![]() | Minggu lalu | 2015 |
![]() | Bulan ini | 5876 |
![]() | Bulan lalu | 9440 |
![]() | Semua hari | 34114 |
Displin Dalam Berlalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas masih sering dialami oleh prajurit dan Pegawai Negeri Sipil TNI. Akibatnya, banyak prajurit dan PNS TNI menjadi korban yang sia-sia. Peristiwa kecelakaan lalu lintas pada umumnya terjadi akibat kelalaian dan kurang berdisiplin di jalan raya, selain sebab-sebab lain yang berasal dari lingkungan/alam.
Berdasarkan laporan Pusat Pengendali Operasi TNI, dalam periode Desember 2009 sampai dengan Pebruari 2010 telah terjadi peningkatan kasus kecelakaan berlalulintas yang menimpa prajurit dan PNS TNI. Tidak sedikit yang mengalami luka/cacat, bahkan sampai meninggal dunia.
Selama bulan Desember 2009 telah terjadi sebanyak 19 peristiwa kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, 6 orang luka berat dan 2 orang luka ringan. Periode Januari 2010 terjadi sebanyak 28 peristiwa, menelan korban 9 orang meninggal dunia, 15 orang luka berat dan 5 orang luka ringan. Sedang pada bulan Pebruari 2010 terjadi sebanyak 30 peristiwa dengan rincian korban 6 orang meninggal dunia, 22 orang luka berat dan 5 orang luka ringan.
Guna mencegah terjadinya korban lalulintas serta menghindari korban sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas di lingkungan TNI, diharapkan para prajurit dan PNS TNI senantiasa berdisiplin dalam berlalu lintas. Selalu mematuhi segala ketentuan berlalulintas, antara lain melengkapi SIM, STNK, Helm, SIJ, lampu penerangan, sabuk keselamatan. Melaksanakan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan kendaraan bermotor secara rutin dan terus-menerus. Tidak sekali-kali memaksakan diri menggunakan kendaraan bermotor yang sudah tidak laik jalan. Menerapkan dengan sungguh-sungguh 16 kewajiban pengemudi, sebelum, selama dan setelah selesai melaksanakan tugas.
Demikian lembar Penpas tentang ”Disiplin Dalam Berkendaraan” ini disampaikan untuk dipahami, dipedomani dan dilaksanakan.
Last Updated (Wednesday, 14 December 2011 07:27)









